LEBAK - Kepolisian Resort (Polres) Lebak berhasil membekuk AMF (36) seorang mahasiswa asal Lebak. Fauzi dibekuk pihak kepolisian lantaran diduga telah menjadi kurir dalam pengedaran narkotika berjenih shabu di Lebak.
Kabag Ops Lebak AKP Rahmat Sampurno mengatakan, AMF diamakan saat melancarkan aksinya di Jalan Kampung Central, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, pada Minggu (27/10/2019) sekira pukul 02.30 WIB.
" Pelaku kita amankan saat sedang membuang sebuah dompet yang didalamnya terdapat 4 bungkus kemasan persen berisikan plastik bening yang diduga merupakan narkotika berjenis shabu," kata Kabagop. Dikutip Redaksi24, Selasa (29/10/2019).
Dikatakannya, setelah melakukan penangkapan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah pelau yakni di Kampung Babakan Kelapa, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar. Dalam penggeledahan tersebut pihaknya berhasil menemukan 3 bungkus plastik bening siap edar dan satu alat penghisap shabu.
Lebih lanjut, Kabagops mengatakan, berdasarkan pengakuannya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengendar berinisial (A).
" Pelaku merupakan kurir dan pemakai, ia mendapatkan barang tersebut dari (A) yang saat ini masih kita kejar," tegasnya.
Sementara itu, AMF (36) mengaku dalam menjalankan aksinya dirinya hanya bertugas untuk mengemas barang dan mengirim barang haram tersebut. Ia mengaku, dalam satu minggu dirinya bisa mengirim 10 sampai 20 kali barang haram tersebut.
" Saya dapet komisi dari (A) Rp. 250 ribu per transaksinya," akunya.
Akibat perbuatannya, AMF terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara.
Post a Comment
Post a Comment