Jakarta - KPU hari ini melakukan rapat bersama Komisi II DPR untuk membahas tahapan PKPU PIlkada 2020. KPU menjelaskan ada 270 daerah yang menggelar pilkada serentak pada 23 September 2020 nanti.
"KPU provinsi, kabupaten/kota akan menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 sebanyak 270 daerah, dengan rincian sembilan pemlihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat di ruang Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Sembilan provinsi yang akan melaksanakan pemilihan gubernur meliputi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah.
Terdapat dua provinsi yang seluruh daerah kabupaten/kotanya tidak melaksanakan pemilihan pada 2020 mendatang, yaitu Provinsi Aceh dan DKI Jakarta.
Arief mengatakan pemilihan kepala daerah akan digelar pada 23 September 2020 mendatang. Tanggal tersebut ditentukan usai rapat pleno yang telah dilakukan KPU sebelumnya.
"Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 akan diselenggarakan pada hari Rabu, jadi ini sebagaimana yang telah kita laksanakan pada pemilu-pemilu, kita selalu dilaksanakan pada hari Rabu. Jadi ada beberapa tanggal pilihan hari Rabu di bulan September tahun 2020, dan KPU memilih tanggal 23 September," jelas Arief.
KPU, kata Arief, telah melakukan persiapan Pilkada 2020 dengan melakukan rapat pleno dan menyusun draf tahapan pilkada serentak. Arief lalu menjelaskan tahapan persiapan KPU mulai perencanaan anggaran hingga sosialisasi.
"Yang pertama, perencanaan program dan anggaran itu bulan Mei sampai September 2019. Kemudian kedua, menyusun penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) paling lambat tanggal 1 Oktober. Kemudian, sosialisasi mulai 1 November 2019 sampai 22 September 2020," ucapnya.
Selanjutnya, pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS akan dilakukan pada 31 Desember 2019-21 Agustus 2020. Kemudian pada 27 Maret-22 September 2020 akan dilakukan update data pemilih.
Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada bulan Februari 2020. Sementara, untuk pendaftaran calon bupati dan wakip bupati serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Maret.
"Kemudian kampanye. Nah, masa kampanye itu akan dilakukan 1 Juli sampai dengan 19 September (2020). Jadi, tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," tutur Arief.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 29 September-1 Oktober 2020. Sementara, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur akan dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2020. (lir/rvk/Detik)
Post a Comment
Post a Comment