SERANG, www.akademiknews.com - Gurbernur Banten Wahidin Halim meminta Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada perusahaan otobus (PO) Murni dan PO Murni Jaya.
Sanksi paling berat untuk kedua PO bus tersebut adalah pencabutan izin operasional.
Permintaan sanksi tersebut sudah disampaikan oleh Wahidin kepada Kementerian Perhubungan lewat surat rekomendasi yang dikirimkan Selasa (7/5/2019).
"Sudah saya sampaikan kemarin, namun belum ada tanggapan," kata Wahidin Halim kepada Kompas.com di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, Kota Serang, Rabu (8/5/2019).
Mantan wali kota Tangerang tersebut mengatakan, surat rekomendasi pencabutan izin dilayangkan atas permintaan dari masyarakat pengguna dua bus rute Jakarta-Labuan, Pandeglang.
Kata Wahidin, masyarakat sudah resah dengan kelakuan sopir bus PO Murni dan Murni Jaya yang mengendarai bus dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan hingga menimbulkan kecelakaan.
Kecelakaan terbaru yang melibatkan dua PO bus ini terjadi pada Sabtu (4/5/2019), hingga menyebabkan satu orang meninggal.
"Kecelakan ini bukan pertama kali, bahkan cukup sering. Korbannya juga ada yang sampai kehilangan nyawa dan luka-luka berat. Jadi saya harap bisa ditindak tegas," kata Wahidin.
Dalam surat rekomendasi pembekuan izin PO Murni Jaya dan PO Murni dengan nomor 551/1548-DISHUB/19 tertulis dua usulan yang disampaikan Wahidin kepada Kementerian Perhubungan.
Rekomendasi tersebut berdasarkan Pasal 108 Permenhub nomor PM 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Rekomendasi pertama adalah sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan.
Kemudian berikutnya adalah rekomendasi sanksi pencabutan izin penyelenggaraan PO Murni dan Murni Jaya jika tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat dalam kurun waktu pembekuan izin.
Kendati demikian, Wahidin menginginkan agar kedua manajemen PO itu melakukan pembenahan, terutama memberi pembinaan kepada para sopir agar tidak ugal-ugalan.
"Tapi paling enggak kan tidak harus dicabut izinnya tapi sopirnya dilatih lagi, tapi seperti apa keputusan akhirnya, itu ada di Kementerian Perhubungan di Dirjen Darat," ujar dia.
Penulis: Kontribitor Banten, Acep Nazmudin
Editor: Farid Assifa
Sumber : Kompas
Post a Comment
Post a Comment