Sebelumnya, Capres nomor 01 Joko Widodo menyampaikan visi misinya yang ditayangkan langsung oleh sejumlah stasiun TV nasional.
"Saya menonton tayangannya di Youtube belum sampai pada kesimpulan. Kenapa, karena dia tidak menceritakan visi misi kedepan. Dia (Jokowi) menceritakan sesuatu yang sudah dilakukan," kata Komisiomer KPU Wahyu Setiawan di Kantornya, Senin (14/1).
Menurutnya, apa yang disampaikan Jokowi mirip iklan yang ditayangkan di bioskop dan sempat menjadi kontroversi di ruang publik.
"Kami belum selesai kajiannya. inikan mirip iklan di Bioskop. Itu visi atau informasi kinerja pemerintah," ujarnya.
Kata Wahyu Setiawan, pihaknya sendiri masih berbeda pandangan terkait definisi kampanye itu sendiri. Apakah citra diri yang menjadi unsur kampanye berlaku apabila tidak berpasangan atau bukan.
"Karena itu kita tidak bisa bermain ditataran persepsi, kalau KPU. KPU ini bermain di tataran regulasi, kalau persepsi ya silahkan para pengamat. para politisi, silahkan, tapi kan kita bermainnya di tataran regulasi," terangnya.
Terkait polemik ini, pihak KPU masih membedahnya dan belum menemukan kesimpulan adanya dugaan pelanggaran.
"Belum. Yang pasti adalah yang dimaksud kampanye adalah penyampaian visi misi program pasangan calon atau tim kampanye, atau pihak lain, iya kan, untuk meyakinkan pemilih," tambahnya.
Sejumlah pihak menduga terjadi pelanggaran dalam penyampaian visi misi Jokowi karena muncul dan disampaikan di televisi. Padahal, menurut UU kampanye di media massa, seperti koran dan televisi hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.
Jadwal kampanye di media massa ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye. Adapun Pasal 24 peraturan itu menyebutkan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan satu hari sebelum dimulainya masa tenang.
Post a Comment
Post a Comment