Refly menilai, ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara terhadap orang nomor satu di Ibu Kota DKI itu terkesan berlebihan.
Hal itu diutarakan Refly melalui akun Twitter pribadinya, @ReflyHZ, dilihat Rabu (9/1/2018) malam.
"Terlalu berlebihan kalau ada kepala daerah mengacungkan jari lalu diancam hukuman 3 tahun penjara atau denda 36jt. Sebab, pasal itu soal abuse of power, bukan abuse of gesture," cuit Refly Harun.
Sebelumnya, Anies Baswedan diperiksa oleh Bawaslu terkait pose jari dalam acara Konfrensi Nasional Partai Gerindra Senin (17/12/2018) lalu. Anies diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
Menurut Bawaslu, Anies terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dalam hal ini Bawaslu mengaitkan dengan pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun pasal 547 UU Pemilu tersebut berbunyi:
"Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)".
Post a Comment
Post a Comment