SERANG - Polres Serang Kota amankan pelaku pemerkosaan gadis dibawah umur yang terjadi Minggu (3/11/2019).
Kapolres Serang Kota Akbp Edhi Cahyono mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terjadinya pemerkosaan dibawah umur oleh 4 pelaku.
"Pelaku ada 4, yaitu IM (18), Ag (15), Ah (28), dan Ri (26) disebuah gubuk, ahirnya ditangkap oleh saruan reserse kriminal polres serang kota," katanya pada awak media, Senin (4/11/2019)
Kejadiannya, imbuh Edhi, korban dengan Inisial Melati diajak wisata ke pemandian Cirahab, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Usai mandi para pelaku menyiapkan minuman keras angur kolesom untuk korban, dengan dipaksa Melati kemudian meminumnya.
"Pelaku memaksa Melati meminumnya, jika tidak diminum pelaku mengancam akan memperkosa, namun setelah diminum sampai mabuk, Melati diperkosa," imbuhnya
Edhi melanjutkan, penangkapan ke empat pelaku tersebut dilakukan 3 jam setelah kejadian cabul tersebut, itu berdasarkan laporan orang tua korban ke polsek Padarincang kemudian ditindak lanjuti polres serang kota.
"Petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan sekitar 3 jam setelah pemerkosaan. Pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak pasal 81 junto 82, dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Saat ini pelaku tengah diamankan di mapolres serang kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
(Ry)
Post a Comment
Post a Comment