BACABAESIH, SRAGEN - Kegiatan ekstrakurikuler Kerohanian Islam (Rohis) di SMKN 2 Sragen dibekukan menyusul pengibaran bendera tauhid pada kain hitam yang identik dengan logo Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Keputusan itu disampaikan Kepala SMKN 2 Sragen, Sugiyarso, saat ditemui wartawan seusai memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Sragen di Ruang Serba Guna, Gedung DPRD Sragen.
Bendera mirip logo HTI didapat siswa dari warga Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung, Sragen. Bendera itu sempat disimpan di masjid sekolah setempat, lalu digunakan untuk berfoto bersama siswa seusai pengukuhan pengurus Rohis SMKN 2 Sragen bersama guru pendamping.
Sekolah mengakui keteledoran mereka karena membiarkan para siswa membawa dan mengibarkan bendera yang identik dengan logo HTI itu di kompleks sekolah.
Sugiyarso memperkirakan pembekuan kepengurusan Rohis SMKN 2 Sragen itu akan berlangsung selama dua hingga bulan ke depan.
�Kepengurusan Rohis kami bekukan dulu sampai situasinya baik. Sambil kami evaluasi. Kami tata lagi. Sampai nanti kami temukan formula yang tepat dan lebih baik lagi supaya semua kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Rohis ke depannya lebih aman lagi,� ucap Sugiyarso, Rabu (23/10/2019). Dikutip harianjogja
Meski kepengurusan Rohis SMKN 2 dibekukan, Sugiyarso memastikan kegiatan keislaman dalam bentuk siraman rohani tetap bisa diikuti siswa di lingkungan sekolah. Menurutnya, penyelenggara kegiatan keislaman di SMKN 2 Sragen tidak hanya pengurus Rohis.
�Bidang ketarunaan juga memiliki program pengajian rutin. Pengajian rutin tetap jalan dalam rangka penerapan pendidikan karakter. Cuma untuk pengajian rutin yang digelar Rohis untuk sementara ditiadakan,� kata Sugiyarso.
Sugiyarso menegaskan tidak ada sanksi bagi siswa yang mengibarkan bendera identik dengan logo HTI itu. Sementara nasib guru pembina Rohis masih menunggu sikap dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, mengatakan pembekuan kepengurusan Rohis menjadi wewenang dari pihak sekolah. Setelah kejadian itu, dia meminta manajemen SMKN 2 Sragen memiliki aturan yang jelas terkait standardisasi kegiatan ekstrakurikuler.
�Apa-apa yang boleh dan apa-apa yang dilarang itu harus diberitahukan kepada siswa. Kalau mengibarkan bendera ini tidak boleh, yang dibolehkan bendera apa?� ucap politisi dari PDIP Sragen ini.
Sugiyamto menjelaskan manajemen SMKN 2 Sragen sudah mengaku teledor dan salah karena membiarkan para siswa membawa dan mengibarkan bendera yang identik dengan logo HTI itu di kompleks sekolah.
Post a Comment
Post a Comment