Lima Calon Anggota KPU Lebak yang Dicoret KPU RI Layangkan Gugatan ke PTUN

Post a Comment
Lebak� Lima calon anggota KPU Lebak yang telah mengikuti fit and proper test (FPT) tiba-tiba dicoret KPU RI. Bahkan KPU RI juga mengambilalih kewenangan Tim Seleksi dengan melaksanakan ulang FPT setelah munculnya lampiran dokumen nomor: 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 21 Januari 2019.

Lantaran merasa dirugikan atas pembatalan sepihak, Puadudin, Deden Kurniawan, Yayan Hendayana, Ubaidillah, Jajat Nugraha merupakan lima calon anggota KPU Lebak yang dianulir oleh KPU RI menunjuk kuasa hukum untuk melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banten.

�Kita sudah menunjuk kuasa hukum yaitu Agus Setiawan dan rekan (Asrek) untuk proses pengajuan gugatan ke PTUN,� kata Puadudin kepada BantenHits.com, Jumat, 25 Januari 2019.

Sementara Deden Kurniawan, calon anggota KPU yang turut dicoret KPU RI mengatakan sesuai dengan surat keberatan yang sudah dilayangkan kelima calon anggota KPU Lebak akan menempuh upaya hukum baik melalui gugatan ataupun hal-hal lainnya yang sesuai dengan perundang-undangan.

�Kita gugat lah, karena memang telah membuat kerugian baik konstitusional, materil maupun immateriil,� katanya.

Ironinya, kata Deden, KPU RI tetap melaksanakan fit and proper test ulang terhadap 9 nama yang tidak sesuai dengan hasil seleksi yang dilakukan timsel meskipun surat keberatan telah dilayangkan.


�Kita berharap rekruitmen calon anggota KPU Lebak ini fair lah, tidak kental dengan KKN bahkan menghalalkan segala cara,� imbuhnya.

Related Posts

Post a Comment