"Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaaan jenis sabu-sabu di sekitar jalan Penancangan," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Serang, Minggu (20/1/2019).
Penangkapan, katanya dilakukan saat keduanya bertransaksi. Keduanya diringkus polisi pada Jumat (18/1) lusa lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan keduanya, lanjut Edy ditemukan satu paket klip bening berisikan sabu-sabu.
"1 paket klip bening isi sabu-sabu dibungkus dalam kemasan coklat Chocolatos," ujarnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolda Banten. Keduanya terancam pidana pasal 115 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman penjara ancaman penjara maksimal 2o tahun. (bri/jor)
Post a Comment
Post a Comment