Bawaslu Bogor menyebut tindakan Anies Baswedan di acara Partai Gerindra pada 17 Desember 2018 merupakan tindakan pejabat yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden.
Dalam acara itu, Anies yang notabene diusung Gerindra maju sebagai Gubernur DKI Jakarta mengacungkan pose dua jari yang merupakan nomor urut pasangan Prabowo-Sandi.
Atas tindakan tersebut, Anies pun diancam Bawaslu Bogor tiga tahun penjara mengacu pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 547.
Sikap Bawaslu Bogor ini menuai sorotan tajam. Sebagian kalangan menilai, sikap tersebut telah mempertontokan ketidakadilan. Bahkan, Jaringan Intelektual Muda Islam (Jimi) menilai sikap Bawaslu boleh disebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan yang kini menjabat Gubernur DKI Jakarta usai menumbang Basuki Tjahaja Purnama pada Pilgub 2017 silam.
�Ada upaya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan. Selain itu pengawas pemilu tebang pilih, pasalnya kepala daerah lain yang dengan jelas mendukung paslon 01 tidak diperiksa,� Sekjen Jimi, Andi Kurniawan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Menurut Andi, jika memang Bawaslu mau bersikap adil maka kepala daerah lain juga harus dihukum. �Ada Ridwan Kamil, Ganjar, dan deretan kepala daerah lain yang bukan hanya simbol namun secara lisan mendukung Jokowi-Ma�ruf. Kita berharap dendam pilkada DKI Jakarta tidak lagi ada, prosesnya sudah selesai,� kata Andi.
Post a Comment
Post a Comment